Kelirumologi Kurikulum |karya| Wendie Razif Soetikno
Genre : Pendidikan
Judul : Kelirumologi Kurikulum
Penulis : Wendie Razif Soetikno
Tebal : xii + 180 hlm
Penerbit : Sibuku, 2015
ISBN : 978-602-6814-02-9
Harga : -
Sinopsis:
KTSP Bimtek (2008) dan Kurikulum 2013 sebagai kurikulum tunggal dan seragam di tingkat nasional, sebenarnya melanggar azas diversifikasi kurikulum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat 2 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, dan mengabaikan dasar hukumnya sendiri, yaitu Pasal 77 ayat 1 dan ayat 3 M PP No.32 Tahun 2013. Karena kewajiban pemerintah sesungguhnya hanya sebatas menentukan kerangka dasar dan struktur kurikulum saja (Pasal 38 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003), tidak merambah sampai ke droppingSilabus, buku siswa (materi/sumber belajar), buku pegangan guru, dan metode pembelajaran. Transformasi Kemdikbud menjadi kementerian persekolahan ini menjadikan Kemdikbud abai pada Nawa Cita No.5 : peningkatan kualitas pendidikan.Kurikulum 2013 adalah cermin hegemoni Kemdikbud dalam dunia persekolahan.
Kerancuan dimulai dengan terbitnya 28 permendikbud terkait Kurikulum 2013 yang hanya menyebut KTSP (bukan Kurikulum 2013), dan memangkas wewenang guru sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP No.19 Tahun 2005 dan mengerdilkannya menjadi Pasal 20 PP No.32 Tahun 2013 (guru hanya penyusun RPP saja). Akibat amputasi profesionalitas guru ini, guru tidak lagi bisa menyusun Diktat, dan Silabus, serta tidak bisa lagi mencari sumber belajar yang dapat mengembangkan kurikulum sampai ke tingkat HOT (Higher Order of Thinking) hingga tidak mungkin majumenerapkan sistim baru SKS dan sertifikasi manajemen ISO 9001:2008, sesuai ketentuan Pasal 5 Permendikbud No.158 Tahun 2014 (bukan penerapan paket SKS sebagaimana lazim diterapkan pada kelas akselerasi dan sekolah mantan RSBI dulu).
Pemaksaan penerapan Kurikulum 2013, disamping mengabaikan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 3 Permendikbud No.160 Tahun 2014, juga dilakukan dengan mengubah sistim dari MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) sesuai amanat Pasal 51 UU Sisdiknas menjadi pola manajerial ala Pengawas sesuai ketentuan Lampiran Permendikbud No.65 Tahun 2013 Bagian VI No.2 sehingga Kemdikbud berfungsi sebagai inisiator, implementor, eksekutor, regulator dan evaluator proyek Kurikulum 2013. Hal ini menyalahi sepuluh prinsip good governance yang sudah digariskan dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 2009.
Terjadi pemujaan pendangkalan (cult of philistinism) yang abai pada Nawa Cita No.8 : akan menata kembali kurikulum pendidikan nasional
Program penilaian yang berkali-kali diubah dari Permendikbud No.66 Tahun 2013, menjadi Lampiran IV Permendikbud No.81 A Tahun 2013, lalu Peraturan Bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen No.5496/C/KR/2014 dan No.7915/D/KP/2014, telah mengacaukan hakekat penilaian rubrik yang diperlukan dalam Kurikulum 2013 yang menggunakan SOLO Taxonomy.
Kurikulum 2006 (KTSP awal) sebenarnya dimaksudkan untuk mengembalikan hakekat guru sebagai pendidik, bukan sekedar tukang mengajar. Guru adalah inisiator, konseptor dan desainer kurikulum, sejalan dengan ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jadi Kurikulum 2006 mengusung semangat otonomi guru dan otonomi sekolah sebagaimana dinyatakan juga dalam dasar hukum Kurikulum 2013 (Pasal 77 M ayat 1 dan ayat 3 PP No. 32 Tahun 2013).
Namun pemerintah terlalu sibuk dengan proyek penyerapan anggaran yaitu Kurikulum 2013, Ujian Nasional dan tunjangan sertfikasi guru, sehingga abai pada penyiapan menyongsong era globalisasi dan liberalisasi pendidikan yang sudah dibuka melalui Perpres No.77 Tahun 2007. Ketidak siapan ini nampak dari diterbitkannya Permendikbud No.31 Tahun 2013, lupa pada azas resiprokal yang diberlakukan dalam WTO dan ACMW.
| Download |
No comments